Polresta Denpasar Tindak Tegas Motor Bersuara Bising dan Mobil ODOL

razia truk 1
TILANG - Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak motor yang bersuara bising dengan knalpot brong dan mobil yang mengangkut muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Padangsambian, DENPOST.id

Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak tegas motor yang bersuara bising dengan knalpot brong. Selain itu, mobil yang mengangkut muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) juga ditertibkan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol, Ni Putu Utariani, Jumat (4/2/2022) siang. “Sosialisasi terkait maraknya pengguna knalpot brong bagi kendaraan roda telah dilakukan berulang kali. Namun masih saja ada yang membandel. Terutama anak-anak sekolah, perkumpulan motor dan lainnya,” ucapnya.

Menurut Utariani, pihaknya telah menggelar razia dan patroli untuk menilang motor memakai knalpot brong atau yang dimodifikasi tak sesuai standar pabrikan. “Kami juga mendatangi bengkel penjual knalpot di wilayah Denpasar untuk diberikan imbauan,” katanya.

Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, kata Utariani, penindakan knalpot brong berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Bahwa motor berkubikasi 80-175 CC tingkat maksimal kebisingan 80 desibel, sedangkan motor di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 DB. Dengan demikian knalpot motor dengan kebisingan maksimal di atas 100 desibel maka termasuk motor tidak layak jalan.

Baca juga :  Puspadi Bali Sebut Vaksin Booster Pemenuhan Hak Difabel

Utariani mengatakan, setiap pengguna motor dengan knalpot brong, telah melanggar Pasal 285 ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya. “Kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli,” tegasnya.

Selain menindak motor berknalpot brong, Utariani mengaku juga sedang melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan muat barang yang melanggar dimensi dan lebih muat atau ODOL. Dikatakannya, ODOL merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Dan hal itu tertera dalam pasal 277 UU NO 22 TAHUN 2009 tentang LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00. “Saat ini, kami masih menyosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas ODOL ini, namun ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan ODOL terhadap pelanggarnya,” imbuhnya, seraya menambahkan jika ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut. (124)

Baca juga :  Senin, 78 Orang Positif Covid-19 di Denpasar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini