
Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Mandoyo menangkap pelaku pencurian aki yang melakukan aksinya di 11 TKP.
Tersangka Komang Duwi Antara (22) dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, kini diamankan di Polsek Mendoyo bersama sejumlah barang bukti aki dan sepeda motor yang dipakai beraksi. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Mendoyo, AKP I Putu Suarmadi, Jumat (4/2/2022) mengatakan, aksi pelaku terbongkar berawal pada Senin (29/11/2021) malam lalu di
tempat penyewaan parkir truk pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, korban I Gusti Putu Pariasa yang bekerja sebagai sopir PT Padi Mas Prima datang mengecek kondisi truk merk Hino B 9095 TYU yang sebelumnya diparkir. Kemudian pada Selasa (30/11/2021) dini hari truknya ditinggal pulang yang jaraknya sekitar 1 km dari lokasi parkir. Pada siang harinya ketika dia kembali ke tempat parkir truknya dan hendak memanaskan truk, dua aki truknya sudah tidak ada.
Namun kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Mendoyo pada Senin (31/1/2022) sehingga dilakukan penyelidikan. Dari berbagai informasi didapatkan informasi kalau pelaku merupakan spesialis pencuri aki berasal dari Banjar Dauh Pangkung Jangu, Desa Pohsanten.
Dari interograsi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 11 TKP. 8 TKP di Kecamatan Mendoyo dan 3 TKP di Kecamatan Negara dan Jembrana.
Aksinya diakukan sejak September 2021.
Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan modus menyasar truk yang parkir di pinggir jalan. Dia membuka aki dengan menggunakan satu buah kunci besi 10-12, setelah dibuka dia menjualnya ke tempat penjual rongsokan. (120)