Penipu Putri Kerajaan Arab akan Diadili di Gianyar

sinaryati 1
KETERANGAN PERS - Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati dalam keterangan persnya di Kejari Gianyar, Kamis (3/2/2022).

Gianyar, DENPOST.id

Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan korban putri Kerajaan Arab, Princess L Binti M Bin AAS yang menyeret dua tersangka masing-masing Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani, segera bergulir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar. Kejaksaan Negeri Gianyar melimpahkan perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN)  Gianyar, Kamis (3/2/2022). Mengingat Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani masih berstatus narapidana (dalam kasus lain), dalam pelimpahan perkara ini, Kejari Gianyar tidak menghadirkan para tersangka.

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Mabes Polri ke Kejari Gianyar pada Rabu (12/1/2022). Perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas terpidana Evie Marindo Christina dan terpidana Eka Augusta Herriyani yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Gianyar. Di mana para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara.

Baca juga :  Polsek Ubud Bekuk Jambret Spesialis Orang Asing

Terkait perkara yang akan disidang ini, Sinaryati menjelaskan, berawal pada 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505 miliar lebih (dalam kurs Rp 14 ribu saat itu) kepada Eka Augusta Herriyani. Kemudian Eka Augusta mengirim uang tersebut kepada ibunya Evie Marindo Christina. Uang tersebut untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar. Namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.

Sinaryati menambahkan, selain pengiriman uang tersebut, pada Maret 2018 saksi korban Princess L Binti M Bin AAS juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500 ribu atau sebesar Rp 7 miliar (kurs Rp14 ribu) kepada tersangka  Eka Augusta Herriyani dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie Marindo Christina. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M3 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Namun berdasarkan keterangan saksi pemilik tanah, bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Korban kemudian meminta agar uang tersebut dikembalikan dan tersangka  berjanji akan mengembalikan. Namun pengembalian uang tersebut ternyata dalam bentuk pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500 ribu tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah.Tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

Baca juga :  Sidak Duktang, 104 Orang Diperiksa

Sinaryati menambahkan, sebelum pelimpahan ini kedua terdakwa telah mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar atas kasus lain, namun tetap dalam kasus penipuan. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini