
Gianyar, DENPOST.id
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta meningkatnya kasus Covid-19, Sekda Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya mengeluarkan SE No. 420/232/Disdik, yakni menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen sampai situasi kondusif, serta pembelajaran dilaksanakan dengan daring atau virtual.
Terhadap SE ini, Kadis Pendidikan Gianyar, Made Suradnya langsung bergerak ke lapangan mengecek sejumlah sekolah di Kabupaten Gianyar, Jumat (4/2/2022).
Kadis Suradnya mengatakan arahan Gubernur Bali telah ditindaklanjuti Bupati Gianyar dengan mengeluarkan SE Nomor : 420/232/Disdik untuk penerapan sistem daring dari pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP. SE Bupati Gianyar, telah disampaikan kepada kepala SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Gianyar.
SE ini juga ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD Negeri/Swasta se-Kabupaten Gianyar. “Surat Edaran Bupati Gianyar, untuk penerapan pembelajaran daring telah diberlakukan mulai hari ini. Bahkan Surat Edaran Bupati Gianyar sudah disampaikan melalui WA kepada kepala sekolah dilanjutkan grup WA guru dan grup WA orang tua,” ucapnya. (116)