
Gianyar, DENPOST.id
Polisi sudah melakukan rekontruksi tindak pidana penganiayaan, pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tersangka I Nengah Wanta (37) asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, dengan dua korban Sufriyadi (pedagang ayam potong) asal Jatim, dan korban Ni Kadek Setiawati (Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung)
Dalam adegan tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka Wanta dengan tujuh orang saksi juga sebagai peraga.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P. SH., Minggu (6/2/2022), dihubungi membenarkan pihaknya sudah menggelar rekontruksi kasus penganiayaan berbuntut kematian dan KDRT yang terjadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dikatakan dia, rekontruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di depan Counter Setia Cell di Jalan Pasekan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Hadir dalam rekontruksi tersebut, anggota Polsek Sukawati, anggota Polres Gianyar, Kejari Gianyar, perbekel, dan Kelian Banjar Kapal, serta penasehat hukum tersangka yang ditunjuk penyidik.
Kapolsek sukawati menjelaskan dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka Wanta. Sementara korban Supriyadi, diperankan Aiptu I Ketut Sandi Yasa (anggota Reskrim Polsek Sukawati), dan korban Ni Kadek Setiawati, diperankan Luh Juniari. Selain saksi umum yang ada di TKP saat kejadian, juga ada saksi Polri, I Nyoman Sadia (54) alamat Jalan Pasekan Gang Batukaru III, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati.
Sementara alat bantu yang digunakan sepeda motor Pol DK 2368 OV milik tersangka, sajam menggunakan properti dari stereofom berupa sabit dan pisau kecil (pemutik).
Kegiatan rekontruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan merekontruksi 31 adegan, di antaranya diawali tersangka Wanta datang ke Counter Setia Cell dan memarkir sepeda motornya di depan counter, yang pada saat itu korban Setiawati berada di dalam counter. (116)