Kasus Melonjak, Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

picsart 22 02 07 21 03 17 293
TAK PAKAI MASKER - Tim Yustisi Kota Denpasar, saat sidak prokes di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, dan menemukan pelanggar yang tak menggunakan masker.

Peguyangan Kangin, DENPOST.id

Kasus penularan Covid-19 dalam dua Minggu terakhir, mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban protokol kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan kali ini, Senin (7/2/2022), penertiban dilaksanakan di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.

Baca juga :  Festival Kreatif Lokal 2021, Dukung Pelaku UKM Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Dalam penertiban ini, pihaknya menjaring 16 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan dua orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Sebagai efek jera, semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir-butir sila Pancasila. “Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar lagi,” kata Sudarsana. (112)

Baca juga :  Terperosok ke Gorong-gorong, Pemotor Tewas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini