Sumerta, DenPost
Gubernur Bali Wayan koster memutuskan untuk melarang pengarakan ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan serangkaian haru raya Nyepi Tahun Saka 1944 pada 3 Maret mendatang. Hal itu dia katakan dalam siaran pers pada Selasa (8/2/2022), lewat streaming dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.
“Supaya diimbau untuk tidak dilaksanakan (arak-arakan ogoh-ogoh),” tegas Koster.
Keputusan tersebut merujuk grafik penularan covid-19 di Bali yang saat ini terus meningkat. Atas kondisi itu, Gubernur Koster mengajak masyarakat agar mewaspadai penularan covid-19 khususnya varian Omicron.
Selain melarang pengarakan ogoh-ogoh saat Pengerupukan, Gubernur juga melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA/ SMK. “Ditutup dalam waktu dua minggu ini sampai situasi kondusif. Juga saya sepakat agar karyawan kerja di kantor lima puluh persen, dan work from home (kerja dari rumah) juga lima puluh persen,” terangnya.
Koster juga mengimbau agar pengelola usaha memperketat penggunaan aplikasi ‘’Pedulilindungi’’, terutama di pasar-pasar, swalayan maupun tempat-tempat hiburan atau destinasi wisata.
Demi keselamatan masyarakat, Gubernur mengimbau agar masyarakat menunda keluar daerah jika tidak terlalu penting. Hal itu menimbang penyebaran varian Omicron di luar Bali sedang merajalela.
Terhadap putusan tersebut, Ketua Sekaa Teruna Yowana Saka Buana Banjar Tainsiat, Pande Ganantra, mengaku tak kaget dengan keputusan itu. Dia bahkan menduga akan terjadi pembatalan pengarakan ogoh-ogoh. “Sejak awal, kami sudah duga begitu. Tujuh puluh persen sudah pasti batal. Kalau 30 persen, ya cuman bonus. Kami tidak kecewa, karena sudah terbiasa,” tandasnya, Selasa sore. (wir)