Denpasar, DenPost.id
Banyak reklame berukuran besar (baliho) di sejumlah lokasi di Kota Denpasar yang tak mengantongi izin alias bodong. Pemasangan reklame ini menjadi sorotan warga karena terkesan tumpang-tindih, serta membahayakan pengguna jalan raya. Selain itu, pemilik baliho bodong jelas dan membayar pajak ke Pemkot Denpasar. Lalu kemana larinya pajak reklame itu?
Kadis PUPR Kota Denpasar A.A.Ngurah Airawata, didampingi Kabid Tata Ruang, Tony, saat dimintai konfirmasi Selasa (8/2/2022), mengatakan bahwa memang benar beberapa baliho di beberapa tempat di Denpasar yang tak mengantongi izin. “Kami masih mencari data para pemilik reklame itu di Dispenda, mana yang mengontongi izin dan mana yang belum mengantongi izin,” tegas Tony.
Selain mencari data pemilik reklame, pihaknya juga mendata reklame yang telah membayar pajak dan yang belum membayar pajak. “Intinya kami mencari data pemilik dan pajaknya di Dispenda mana yang sudah bayar pajak atau belum. Kalau ada yang belum membayar, nanti kami surati pemilik reklame itu,” tegasnya.
Tak hanya di sepanjang Jalan Teuku Umar, semua reklame di Kota Denpasar juga akan didata lagi. Setelah data terkumpul, barulah ditindaklanjuti. “Untuk reklame di wilayah Kota Denpasar, sebagian sudah mengantongi ijin. Pendataan kami lakukan terlebih dahulu. Setelah itu barulah bisa kami tindaklanjuti,” tandas Toni.
Hasil penelusuran DenPost setidaknya ada delapan baliho di pinggir jalan raya yang diduga bodong. Baliho itu sudah lama berdiri, bahkan sudah peroperasi, namun tidak ditertibkan aparat terkait. Selain merusak wajah kota, baliho-baliho ukuran besar itu membahayakan bagi warga, karena reklame itu bisa saja roboh ketika hujan lebat yang disertai angin kencang.
Kedelapan baliho yang diduga bodong itu masing-masing berlokasi diJl.Teuku Umar; simpang Jl.Imam Bonjol-Teuku Umar; Jl.By-pass Ngurah Rai, Sanur Kauh, Densel; Pesanggaran; dan Serangan, Densel.
Seorang warga Denpasar, Nyoman Ardana, kepada DenPost mengungkapkan aparat terkait tidak jeli mencermati maraknya pemasangan baliho di Kota Denpasar. Terlebih baliho itu menjulang tinggi di pinggir jalan dan berukuran besar. ‘’Baliho-baliho itu sudah lama berdiri, kenapa dibiarkan begitu saja? Jika pemerintah serius menata kota dan ingin memperopeh pendapatan dari pajak, kenapa tidak segara melakukan pendataan dan penertiban. Ini sama saja dengan membiatkan pelanggaran di depan mata secara berlarut-larut,’’ tegas karyawan swasta yang sering melintas di Jl,Teuku Umar ini. (eka)