Terkait Tanah Gilimanuk, Dewan Minta Selesaikan Temuan BPK

pansus 1
etua Pansus Tanah Gilimanuk, Ketut Sudiasa

Negara, DENPOST.id

Hingga saat ini status tanah Gilimanuk masih menjadi hak guna bangunan (HGB). Belum bisa diubah menjadi hak milik. Sementara terkait status tanah Gilimanuk ini kerap digoreng untuk kepentingan politik.
“Kami belum menemukan aturan terkait masalah itu. Kami juga sudah konsultasi dengan dua tim ahli yang juga pakar hukum, Prof. Windia dan pakar hukum internasional, Prof Parikesit,” kata Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, Ketut Sudiasa, Rabu (9/2/2022).

Sudiasa yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana ini mengatakan, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba sebelumnya pernah menjanjikan kalau tanah Gilimanuk bisa menjadi hak milik. Karena itulah dewan ingin menelusuri terkait ini. “Kami tidak ingin masalah tanah Gilimanuk selalu menjadi komoditas politik setiap hajatan pemilihan. Kemudian muncul pahlawan-pahlawan yang mengaku bisa menyelesaikan tanah Gilimanuk,” jelasnya.

Baca juga :  Pandemi, Produksi Kerajinan Batok Kelapa Turun Segini

Dikatakannya, setelah ditelusuri bersama Bupati Tamba didapat informasi bahwa pada tahun 1992 negara telah memberikan hak pengelolaan kepada kabupaten seluas 144 hektar lebih.
“Jadi keinginan Bupati mengubah status tanah dari HGB ke hak milik itu belum bisa. Belum ketemu aturan yang mengatur itu. Bahkan dari HGB yang diberikan kepada masyarakat Gilimanuk muncul masalah baru di mana pembayaran sewa tidak bagus dan tidak jelas. Apakah ini kesalahan pemungut atau pembayarnya. Ada temuan BPK sebesar Rp 870 juta,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan sebesar Rp 870 juta itu, dewan meminta agar diselesaikan sehingga tidak terus jadi temuan. Demikian juga dewan tidak menginginkan adanya permainan di bawah seperti ada yang menguasai beberapa lahan dan disewakan.
Masalah temuan tunggakan Rp 870 juta ini, katanya, secara tidak sengaja muncul karena kami awalnya fokus ke status tanah. Pihaknya sempat berkoordinasi agar tanah Gilimanuk diberikan hak penuh kepada warga yang terkena bencana atau keluarga sangat miskin. Namun di Gilimanuk syarat ini belum bisa. “Di Gilimanuk tidak ada keluarga yang benar-benar miskin. Kami dengan tim ahli yang ada memberi rekomendasi kepada Pemkab. Agar sama-sama nyaman, pemerintah tetap terhormat dan masyarakat tidak tercederai. Jika nantinya Bupati ada terobosan lain untuk status tanah ini, ya silakan. Atau bisa berjuang ke pusat,” tandasnya. (120)

Baca juga :  Jelang KTT G20, Pergerakan WNA dan Wisdom Dipantau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini