Maksimalkan Layanan, Disdukcapil Sasar Segmen Masyarakat Terbawah

keliling buleleng 1
PELAYANAN - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Buleleng selain secara online juga dilakukan secara offline.

Singaraja, DENPOST.id

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Buleleng selain secara online juga dilakukan secara offline. Model pelayanan offline ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum melek IT utamanya lansia dan daerah blank spot internet. Tujuannya untuk optimalisasi layanan, sehingga seluruh segmen masyarakat akan terlayani tanpa terkecuali. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut diungkapkan, program ini penyempurnaan dari program tahun lalu di mana tidak semua masyarakat Buleleng bisa menggunakan teknologi. “Masyarakat ini yang kami sasar, karena Buleleng dengan wilayah yang luas, jumlah penduduknya yang banyak, karakteristik masyarakat yang variatif tentunya penanganannya harus adaptif pula, sehingga dari sisi pelayanan semua tersentuh,” ujarnya.

Baca juga :  Tim Futsal Buleleng Berbagi Poin dengan Badung

Model pelayanan offline ini, imbuhnya, terdiri dari layanan prioritas yang diperuntukkan bagi pemuka agama, membawa batita, kaum difabel dan lansia dengan dokumen sudah lengkap dan benar. Kemudian layanan Sidakep (siap datang ke rumah penduduk) dengan kondisi masyarakat miskin, cacat, sakit. Di tahun 2022 ini masyarakat yang sudah wajib KTP juga menjadi sasaran, sehingga banyak ruang kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, lanjut Reika, ada pula model Si Melik (siap melayani Identitas kependudukan dan catatan sipil) ke desa-desa. Teknis Simelik di tengah pandemi adalah perangkat desa mengumpulkan atau menyiapkan dokumen atau formulir permohonan yang dibutuhkan dan kelengkapannya dari masyarakat. “Ketika jadwal Disdukcapil turun ke desa bersangkutan, tinggal melakukan perekaman, pencetakan dan peran aktif perangkat desa untuk mendistribusikan kembali ke masyarakat pemohon jika sudah selesai. Ini dilakukan untuk mencegah keramaian dan memudahkan Disdukcapil dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Baca juga :  Diduga Terbelit Ekonomi, Kakek Nekat Gantung Diri

Reika menambahkan, program Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan seluruh SKPD untuk pemanfaatan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan sudah terlaksana. “PKS pelayanan adminduk dengan sasaran desa dan kelurahan untuk membantu mengurus adminduk tidak harus online maupun ke Disdukcapil, cukup dari desa saja. Sebagai contoh, Desa Tembok sudah melakukan PKS sebagai proyek percontohan. Untuk tahun ini PKS kami harapkan datang dari bawah,” pungkasnya.

Baca juga :  Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang Reward Dalam Bentuk SHM

Ditahun 2022 Disdukcapil menyempurnakan inovasi offlinenya yakni PKS dengan desa/kelurahan dengan membentuk unit pelayanan administrasi kependudukan dengan brand “Melali ke Capil”. Teknisnya, masyarakat cukup datang ke desa, aparat desa yang membantu mengurus ke Disdukcapil secara kolektif. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini