Pedagang yang Membandel Berjualan di Luar Pasar Rakyat Gianyar Ditertibkan

picsart 22 02 09 19 19 29 427
TERTIBKAN PEDAGANG - Tim gabungan, saat melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar Pasar Rakyat Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Pedagang yang sudah terdata sebelumnya, sudah mulai berjulan di Pasar Rakyat Gianyar, Rabu (8/2/2022). Karena sudah beroperasi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Gianyar, Disperindag, Dinas Perhubungan, TNI-Polri turun melakukan penertiban dan pembinaan dan langsung diberikan surat peringatan bagi pedagang yang membandel berjualan di luar pasar.

“Setelah Pasar Rakyat Gianyar beroperasi, tidak ada lagi pedagang yang berjualan disekitaran Pasar Rakyat Gianyar. Maka dari itu, kita bersihkan bersama tim gabungan,” kata Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu (9/2/2022).

Baca juga :  Curi Uang Warga Jepang, Seorang Waria Diciduk Polisi

Dikatakan Watha, tim gabungan turun melakukan penertiban pedagang, baik yang berjualan di sebelah utara dan timur Pasar Rakyat Gianyar. Mereka dilarang untuk berjualan di tempat ini.
Bahkan sebelumnya, petugas sudah melakukan imbauan keliling melalui pengeras suara.
“Pedagang yang sudah terdata dilarang berjualan dipinggir jalan, namun harus masuk dan berjualan di dalam Pasar Rakyat Gianyar,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra mengatakan sesuai arahan Bupati Gianyar, diminta pedagang yang masih berjualan fasilitas umum (Fasum) untuk segera bergeser berjualan di dalam Pasar Rakyat Gianyar. Penertiban pedagang yang berjualan di fasum di kawasan Kota Gianyar, lanjut dia, merupakan bagian perintah Bupati Gianyar. Fasum seperti di jalan, di badan jalan, di atas trotoar dan lainnya mesti dibersihkan dari para pedagang, sehingga wajah Kota Gianyar tidak terlihat kumuh. “Para pedagang yang sudah terdata diminta menempati lapak yang ada di dalam Pasar Rakyat Gianyar,” ucapnya. (116)

Baca juga :  Kapolda Bali Bagikan Kursi Roda ke Warga Jembrana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini