Lagi, Pelaku Illegal Logging Diamankan

logging 1
DIAMANKAN - Pelaku illegal logging dan barang bukti diamankan petugas kehutanan dan Polsek Melaya.

Negara, DENPOST.id

Kasus illegal logging kini semakin meningkat di Jembrana.
Sebelumnya, jajaran KPH Bali Barat bersama Polsek Melaya dan Pecalang sempat mengamankan pelaku illegal logging. Setelahnya pengintaian dilakukan sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Pelaku Putu B asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya diamankan di dalam kawasan hutan produksi petak 20-21, Rabu (9/2/2022) pukul 00.30 Wita.
Dari informasi, penangkapan berawal pada Selasa (8/2/2022)
saksi Tri Sugiarto dan Prayitno Basuki beserta anggota Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali UPTD KPH Bali Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu dari dalam kawasan hutan.

Baca juga :  Tabrak Pembatas Jembatan, Truk Pengangkut Semen Jatuh ke Sungai

Selanjutnya mereka mengintai seputaran Kawasan Hutan Produksi Blimbingsari. Pada Rabu (9/2/2022) pukul 00.30 wita, tim menemukan tumpukan kayu jenis sonokeling di pinggir jalan kawasan hutan produksi Blimbingsari. Kemudian tim melihat sepeda motor keluar dari kawasan hutan menuju arah lokasi tumpukan kayu jenis sonokling yang terletak di pinggir kawasan HP Desa Blimbingsari.

Ketika itu pengendara sepeda motor melihat petugas, kemudian dia lari. Salah seorang pelaku beserta sepeda motor berhasil diamankan. Sedangkan rekannya kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.

Baca juga :  RSU Negara Tambah Ruang Isolasi

Petugas kemudian membawa pelaku berikut barang bukti kayu jenis sonokling sebanyak 20 glondong berbagai ukuran dan sepeda motor ke kantor Polsek Melaya guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Melaya, Kompol I Made Katon, mengatakan, para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000, paling banyak Rp 2.500.000.000. (120)

Baca juga :  48 Orang yang Kontak dengan Pasien Positif Covid-19 Jalani "Rapid Test"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini