
Semarapura, DENPOST.id
Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Kepala Unit PDAM Nusa Penida, I Ketut Narsa (55), dan Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, Kungkung, I Ketut Suardita (51), dituntut pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).
Keduanya dinilai terbukti bersalah terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung unit Nusa Penida. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000.
“Untuk uang pengganti para terdakwa pada tanggal 5 November 2021, telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp320.450.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan akan disetor ke kas negara,” ungkap JPU, I Putu Gede Darawan Hadi Seputra.
Menurut Gede Darmawan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama, yakni melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengindahkan program Pemerintah RI yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Klungkung Cq. PDAM Klungkung sebesar Rp320.450.000.
“Yang meringankan terdakwa dalam kasus ini, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp320.450.000 yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Klungkung. Di samping terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk dapat menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya,” katanya.
Menurut Darmawan, setelah mendengar tuntutan dari JPU, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Bahkan melalui penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan, Selasa (22/2/2022). (119)