Jadi Tersangka Korupsi, Ketua BUMDes Catur Ditahan

picsart 22 02 10 18 56 32 042
TERSANGKA - Ketua BUMDes Catur, IMS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangli.

Bangli, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagai tersangka, Kamis (10/2/2022). Di hari yang sama, Kejari Bangli juga sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IMS.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan penetapan status pada IMS ini, lantaran yang bersangkutan diduga
telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDes Catur yang bernama Catur Mulia Santhi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.

Baca juga :  Di Bangli, Vaksinasi Ternak Belum Capai Target

Perbuatan tersebut, diduga dilakukan IMS sejak dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak tahun 2018 hingga 2020.

Menurut Gunarta, perbuatan IMS sejak 4 tahun lebih itu, telah bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) “Catur Mulia Santhi”. Oleh karenanya, merugikan keuangan negara.

Sayangnya, berapa besarannya belum dikantongi pihak kejaksaan. “Untuk berapa besar kerugiannya masih dalam perhitungan BPKP,” ujarnya.

Baca juga :  Damkar Gianyar Cegah Kebakaran Ilalang Merembet ke Perumahan

Gunarta mengungkapkan penyelidikan terhadap IMS telah dimulai sejak November 2021. Penyelidikan itu, dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di BUMDes Catur yang besaran modal awalnya mencapai Rp400 juta lebih.

Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penahanannya kami titipkan di Rutan Polres Bangli,” pungkasnya. (128)

Baca juga :  Pembelajaran Tatap Muka di Jembrana Kembali Ditunda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini