
Gianyar, DENPOST.id
Sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Blusung, dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (10/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, DR. Ni Wayan Sinaryati, didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, S.H., mengatakan sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Blusung nomor perkara : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps itu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ni Nyoman Puspawati berlangsung secara online.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H., didampingi Hakim Anggota, Soebekti, S.H., dan Nelson, S.H. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum, I Made Suardika dan I Ketut Dodi.
Sementara Kejari Gianyar dihadiri JPU, I Wayan Empu Guana Pura, Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, Tegar Adi Wicaksono, dan Made Hendra Pranata Dharmaputra P.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Puspawati mengakui perbuatannya telah mengambil dana para nasabah.
Atas perbuatannya, Puspawati menyesali perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, terdakwa Puspawati menjalani persidangan dengan menghadirkan enam orang saksi di Rutan Kelas II B Gianyar. (116)