Dalam Sidang, Terdakwa Puspawati Akui Ambil Dana Nasabah

picsart 22 02 10 18 57 06 220
IKUTI SIDANG - Terdakwa Ni Nyoman Puspawati, saat mengikuti sidang dari Rutan Kelas II B Gianyar, Kamis (10/2/2022)

Gianyar, DENPOST.id

Sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Blusung, dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (10/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, DR. Ni Wayan Sinaryati, didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, S.H., mengatakan sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Blusung nomor perkara : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps itu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ni Nyoman Puspawati berlangsung secara online.

Baca juga :  Mayat Tanpa Busana dan Hampir Membusuk Ditemukan di Bebatuan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H., didampingi Hakim Anggota, Soebekti, S.H., dan Nelson, S.H. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum, I Made Suardika dan I Ketut Dodi.

Sementara Kejari Gianyar dihadiri JPU, I Wayan Empu Guana Pura, Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, Tegar Adi Wicaksono, dan Made Hendra Pranata Dharmaputra P.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Puspawati mengakui perbuatannya telah mengambil dana para nasabah.

Baca juga :  Dua Hari Beruntun, Anjing Liar Gigit Enam Warga

Atas perbuatannya, Puspawati menyesali perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, terdakwa Puspawati menjalani persidangan dengan menghadirkan enam orang saksi di Rutan Kelas II B Gianyar. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini