Bangli, DENPOST.id
Pandemi gelombang ketiga belum surut. Itu artinya waspada dan selalu memproteksi diri dengan melindungi diri sendiri dengan selalu tetap sehat serta taat mengikuti protokol kesehatan (prokes) di setiap tempat. Demikian ditegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangli, Redite Ika Septiana, di sela mengikuti vaksinasi booster AstraZeneca di Ruang Rapat PN Bangli, Jumat (11/2/2022).
Ika Septiana mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang telah menyelenggarakan Vaksinasi Booster di Pengadilan Negeri Bangli. Vaksinasi diiikuti 30 orang, terdiri dari seluruh hakim dan aparatur pengadilan.
“Sebagai antisipasi kami untuk mencegah terpapar virus corona, selain mengikuti vaksin tentu tetap menjaga prokes 5 M, mewajibkan hakim, aparatur pengadilan maupun pengunjung pengadilan yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Bangli menggunakan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi,” tegas Ika Septiana.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga turut menyampaikan imbauan untuk tetap menerapkan prokes di masa pandemi karena muncul varian baru Omicron. “Dan, efek setelah divaksin pasti akan ada sedikit gejala dan diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan fisik yang keras pascavaksinasi,” pungkasnya. (128)