
Peguyangan Kaja, DENPOST.id
Untuk menekan penularan Covid-19, tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar. “Kali ini, penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, di sela-sela penertiban, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggar masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker, serta tujuh orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya, semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyatakan sanksi selalu diberikan dengan tegas, sehingga ada efek jera dan masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini, terus mengalami peningkatan. (112)