
Bangli, DENPOST.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli mengamankan I Nengah Darmawan alias Gerhana (38) di seputaran Jalan Tirta Campuhan, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 18.25 wita. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk pengangkut pasir ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang disembunyikan di dalam kaos kaki yang dikenakannya saat itu.
“Tersangka dan barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (14/2/2022). Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik klip bening berisi SS dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto, pipet plastik bening, lakban warna hitam dan pipet kaca.
Lebih lanjut dikatakan, dari pengakuan tersangka dia menyebut mendapatkan SS dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat sosial media. “Selanjutnya tersangka dapat barang dengan cara mengambil tempelan yang dialamatkan/atau ditaruh di pinggir jalan daerah Darmasaba, Badung,” beber Dharma Sudhira.
Darmawan mengaku SS tersebut untuk dipakai sendiri. Alasannya untuk menjaga stamina lantaran kerap begadang mengangkut pasir. “Dari pengakuan baru tiga kali menggunakan (konsumsi sabu-sabu). Segala keterangan tersangka masih kami dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (128)