Penertiban Prokes, 22 Orang Terjaring di Tangkuban Perahu

picsart 22 02 14 18 56 36 157
PELANGGAR PROKES - Tim Yustisi Kota Denpasar, saat menertibkan pelanggar prokes di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Senin (14/2/2022)

Padangsambian, DENPOST.id

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Linmas dan pecalang melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes) PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatam Denpasar Barat, Senin (14/2/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam penertiban di Jalan Tangkuban Perahu, tim yustisi menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker, serta empat orang tidak menggunakan masker.

Baca juga :  Pangdam IX/Udayana Tinjau Penerimaan 330 PMI di Bandara Ngurah Rai

“Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda. Hukuman push up juga tetap kami berikan bagi para pelanggar rotokol kesehatan untuk menimbulkan efek jera,” kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan penertiban prokes akan teruspl digencarkan, mengingat penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Kota Denpasar.
“Sejumlah tempat keramaian juga kami jadikan sasaran operasi, seperti pusat perbelajaan, pelaku usaha dan tempat lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca juga :  Cemari Sungai Hingga Berwarna Merah, Pemilik Usaha Didenda Rp2,5 Juta

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi prokes yang sudah diatur pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membatasi mobilitas. “Karena dengan cara tersebut, penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan,” tandasnya. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini