OPD Jembrana “Curhat” Problem ke Kajari

picsart 22 02 15 18 35 58 852
ADAKAN PERTEMUAN - Pimpinan OPD di Jembrana, saat mengadakan pertemuan dalam inovasi Kejaksaan Negeri Jembrana, Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa), di halaman belakang Kantor Kejaksaan.

Negara, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (15/2/2022), mengadakan pertemuan dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jembrana. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan OPD curhat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan saat kegiatan inovasi Kejaksaan Negeri Jembrana, Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) di halaman belakang Kantor Kejaksaan.

Disampaikan berbagai permasalahan itu, menjadi kendala dalam upaya pemerintah, khususnya OPD dalam membentuk good and clean goverment. Sejumlah persoalaan yang dihadapi OPD, seperti proyek fisik diungkapkan.

Baca juga :  Diduga Percikan Api Palebon, Bale Piasan Pura Dalem Desa Adat Abianseka Terbakar

Seperti dari Dinas PU Jembrana yang menyampaikan problem mengenai kegiatan tahun 2021, berkaitan pembayaran oleh pelaksana dalam pekerjaan bidang SDA (Sumber Daya Air), juga mengenai pembatalan kegiatan, serta permohonan pelaksana teknis dari instansi vertikal salah satunya Kementerian Agama.

Curhatan terkait pekerjaan fisik juga disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana. Di mana, ada kegiatan yang disubkontrakkan dan belakangan diketahui bermasalah dengan muncul tunggakan pembayaran oleh pelaksana kontraktor kepada subkontraktornya.

Baca juga :  Tim Gabungan Jembrana Juga Tertibkan Baliho Tak Berizin

Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, untuk fisik cukup besar. Dinas sudah menyusun perencanaan, tapi belum dieksekusi karena beberapa item RKA tidak cocok dengan DPA terkait juklak dan juknis baru.

Sejumlah persoalan itu, ditanggapi dan jawaban pertimbangan hukum dari Kejari Jembrana. Kejari akan rutin menggelar hal seperti ini di sejumlah instansi lainnya.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi, didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi mengungkapkan penyelenggaraan ngopi bersahaja ini merupakan Implementasi Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga :  Dampak Covid-19, Petani Resah Panen Merugi

Dijelaskannya dalam bidang Intelijen Penerapan Hukum, Kejaksaan memiliki wewenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini