
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar mulai gencar menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (LTLE). Sistem tilang elektronik ini, untuk sementara waktu, khusus mengawasi pelanggaran yang terjadi di lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di simpang Buagan di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat (Denbar).
KASAT Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, Selasa (15/2/2022) mengatakan tilang elektronik merupakan suatu upaya penegakan hukum di bidang lalin. “Proses tilang ini memantau pelanggar lalin dari kamera yang terpasang di lampu lalu lintas. Kamera tersebut terhubung ke operator Satlantas Polresta Denpasar,” tegasnya.
Menurut Utariani, ETLE menggunakan dua kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut automatic number plate recognition dan kamera check point. Untuk kamera check point ini berfungsi mengambil gambar (capture) plat nomor polisi (nopol) kendaraan dan pelanggaran lalin di simpang Buagan di Jalan Teuku Umar, Denbar.
Mengapa baru satu yang aktif yakni di simpang Buagan? Utariani mengatakan bahwa untuk ke depan, secara bertahap diaktifkan lagi di sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Dalam waktu dekat dipasang juga di wilayah Kuta Selatan (Kutsel),” tambahnya.
Lebih lanjut mantan Wakapolres Badung ini menyebutkan ada tujuh pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE. Pelanggaran itu ketika warga menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi batas kecepatan maksimal, serta belum memperpanjang STNK.
Pelanggaran itu kemudian dianalisis petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar. Petugas lantas melakukan pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor. Setelah terverifikasi, petugas membuat surat konfirmasi untuk dikirim ke pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi pelanggaran harus memberikan jawaban/konfirmasi. Bila tidak dikonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis. Setelah pemilik kendaraan memberikan jawaban konfirmasi, petugas melakukan penindakan dan mengirim kode Briva E-Tilang ke pemilik kendaraan.
“Setelah mengetahui data pelanggaran dan tanggal sidang, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online dan mengirim bukti pembayaran ke petugas. Petugas akan mengecek bukti pembayaran untuk memberikan keterangan sudah dibayar pada aplikasi ETLE yang berarti proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai,” tegasnya.
Utariani menambahkan bahwa selain ETLE, pihaknya juga gencar memberikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran aturan berlalulintas. (yan)