Sidak Prokes di Jalan Ratna, Tim Yustisi Jaring 10 Pelanggar

picsart 22 02 16 19 08 18 416
GENCARKAN PROKES - Tim Yustisi Kota Denpasar, saat menggencarkan pemantauan prokes di Jalan Ratna, Tonja, Rabu (16/2/2022).

Tonja, DENPOST.id

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM Jawa-Bali termasuk di Kota Denpasar.

Guna mengoptimalkan pelaksanaan tersebut, tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan pemantauan prokes yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Ratna, Banjar Tega, Rabu (16/2/2022).

“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar untuk menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Dan selain itu, kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat ,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra.

Dalam pemantauan prokes ini, pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker, serta yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah. “Hasil dari pemantauan kali ini menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes, dengan rincian delapan orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan dua orang lainnya terjaring karena tidak menggunakaan masker. Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Bawa Nendra. (112)

Baca juga :  Gali Potensi Atlet Biliar Putri, POBSI Denpasar Adakan Kartini Cup Ladies 9 Ball

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini