
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Payangan berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian pretima berupa uang kepeng (pis bolong), dua buah bunga emas dan uang sesari Rp5 juta yang disimpan di Pura Dalem Peking, Banjar Payangan, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.
Empat orang pelaku masing-masing Komang GS (37), I Ketut A alias B (31), I Putu A alias L (34) dan I Kadek S alias B (31). Keempat pelaku asal Kecamatan Selat, Karangasem. Pelaku berhasil mencuri 2.255 keping uang kepeng milik Pura Dalem Peking, Banjar Payangan, Desa Melinggih. Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, didampingi Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, di Mapolsek Payangan, Rabu (16/2/2022).
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengatakan penangkapan para pelaku berawal laporan pihak Pangempon Pura Dalem Peking, I Wayan Roja (51) alamat Banjar Payang Desa, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, yang mengaku telah kehilangan uang kepeng yang disimpan di gedong penyimpanan. Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sejumlah uang sesari di kotak uang.
Atas laporan itu, Kapolsek Payangan bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke TKP. Polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, sebelumnya di TKP di Pura Dalem Peking yang ada di Banjar Payangan, Desa Melinggih, sempat ada pembangunan tembok panyengker yang dikerjakan para pelaku. Berdasarkan penyelidikan polisi mengarah kepada para pelaku yang merupakan buruh bangunan ini. (116)