Belum Lama Bebas, Aldi Yasa Mencuri Lagi

suci 1
HASIL CURIAN - Tersangka pencurian beserta barang bukti sepeda motor yang dibeli dari menjual hasil curian. 

Bangli, DENPOST.id

Tak kapok, I Gede Aldi Yasa (19) kembali berulah. Pasalnya, belum genap 2 tahun bebas, oknum pemuda dari Banjar Kayu Padi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli ini kembali ditangkap karena mencuri. Aksi Aldi Yasa ini sudah keempat kalinya.

Penangkapan kali ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Kintamani dari dua pelapor. Pertama dari Kepala SMKN2 Kintamani, Nyoman Muliawan (53). Dalam laporannya, Muliawan menyebutkan telah kehilangan satu set alat absensi jenis Face Detector seharga Rp 4.499.000 yang terpasang di ruang kantor sekolah setempat pada Sabtu (6/11/2021) lalu.

Baca juga :  Kebakaran Susulan, Luasan Hutan Hangus Menjadi 4 Hektar

Kedua, laporan dari Putu Junaedi (23), warga Desa Songan. Junaedi melaporkan telah kehilangan uang tunai, Handphone (HP), serta seperangkat perhiasan emas suci (cincin, gelang dan kalung) yang diletakkan di dalam tempat suci di rumahnya. Kejadian itu baru diketahui korban pada Minggu (13/2/2022) malam lalu. Total kerugian dialami korban mencapai Rp 26.000.000. “Dia sudah empat kali berulah sejak usia 13 tahun. Yang kemarin usia 17 tahun, sudah kami amankan dan diproses secara diversi dan ditahan di LP anak di Karangasem. Begitu keluar malah beraksi lagi,” ujar Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuliw, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Gede Sudhana Putra, dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Singkatnya pelaku berhasil diamankan saat melintas di seputaran Pura Jati, Desa Batur, Kintamani, Selasa (15/2/2022). Saat dinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Hasilnya dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit motor Honda Scoopy warna merah putih,” sebut Benyamin.

Baca juga :  Polres Bangli Sidak Rumah Kos

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani untuk proses selanjutnya. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini