Kejaksaan Musnahkan BB Senilai Setengah Miliar Rupiah

musnah jembrana 1
MUSNAHKAN BB - Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti perkara senilai total Rp 500 juta.

Negara, DENPOST.id

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (17/2/2022) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 50 BB perkara tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu dan persetubuhan di bawah umur tersebut ditaksir senilai Rp 500 juta.

Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan khususnya jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dikatakannya, hal ini sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Baca juga :  Yakinkan Masyarakat, Petugas Keswan Jembrana lakukan Ini

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara hingga fungsi BB tidak bisa digunakan lagi. Mulai dari dibakar, direndam hingga dilarutkan menggunakan blender.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, yang juga hadir dalam acara tersebut mengapresiasi upaya yang dilakukan pihak kejaksaan. “Dengan nilai barang bukti mencapai setengah miliar rupiah, ini merupakan kerja keras bersama. Saya berharap pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan,” ucapnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini