Muatan Berlebihan, Pemilik Truk Tronton Jadi Tersangka

tronton 1
DITINDAK - Polisi menetapkan pemilik truk tronton bernomor polisi N 8853 UR sebagai tersangka.

Mengwi, DENPOST.id

Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Badung mempidanakan pemilik truk tronton yang mengangkut muatan berlebih. Polisi menetapkan pemilik truk tronton bernomor polisi N 8853 UR sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, mengatakan, setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi pelarangan kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas, pihaknya menggelar razia dan tindakan tilang. “{Namun rupanya hal itu tak membuat beberapa sopir jera. Mereka masih saja melanggar,” katanya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga :  Nataru, Kutsel Sepakati Tanpa Kembang Api

Hingga akhirnya pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 13.00, truk tronton bak terbuka mengangkut barang bekas dihentikan saat melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. “Truk itu dikemudikan oleh OC. Sementara pemiliknya berinisial Ra,” ucap Aan.

Saat dilakukan pengukuran ulang bersama petugas Dishub, ternyata truk tersebut telah melakukan perubahan ukuran atau over dimensi. “Kemudian dilakukan proses hukum. Kami juga berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB. Setelah memenuhi unsur pidana, dengan meminta keterangan saksi ahli, kemudian tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Aan.

Baca juga :  Desa Adat Jimbaran Ajak ST Lestarikan “Magegobog”

Aan mengatakan, pemilik truk tronton itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009. “Tersangka Ra tidak kami tahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kami mengimbau, dengan penegakan ini agar tidak ada yang berani lagi menggunakan kendaraan yang over load dan over dimensi,” tegasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini