Klungkung Tiap Tahun Usulkan Empat Warisan Budaya Tak Benda

uyah 1
PETANI GARAM - Petani garam di Kusamba, Dawan, Klungkung.

Semarapura, DENPOST.id

Pemkab Klungkung setiap tahun mengusulkan empat objek budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Untuk tahun 2022, Pemkab melalui Dinas Kebudayaan Klungkung kembali mengusulkan empat objek untuk menjadi WBTB Nasional. Keempat objek budaya yang diusulkan tersebut tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Klungkung.

“Kami sudah siapkan empat objek di Klungkung untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Dan saat ini usulan tersebut masih berproses,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, Jumat (18/2/2022).

Baca juga :  Penyidik Kejari Klungkung Sita Uang LPD Ped

Menurut IB Jumpung, keempat objek yang diusulkan tersebut yakni kerajinan genta di Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, kerajinan kain tenun rangrang di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, kerajinan garam tradisional di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan kerajinan gong atau gambelan di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan.

Dia optimistis empat objek itu bisa ditetapkan sebagai WBTB karena memiliki keunikannya masing-masing. Apalagi nanti jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya, ia berharap empat objek itu memiliki hak paten dan lebih dikenal lagi, sehingga meningkatkan nilai ekonomis dan kesejahteraan perajinnya.

Baca juga :  Sepekan Lebih Nihil Kasus, Klungkung Tambah Satu Pasien Positif Covid-19

“Misalnya kerajinan genta, tenun rangrang, dan garam Kusamba ini jadi WBTB Nasional, nilai ekonomi produk itu kan dapat terangkat,” katanya.

Pada tahun 2021 lalu, sudah ada empat objek di Klungkung yang ditetapkan sebagai WBTB. Yakni pembuatan Kain Tenun Cepuk dari Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, tradisi ritual Dewa Masraman dari Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Barong Nong Nong Kling dari Banjar Suwelagiri, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan dan ritual Caru Mejaga-Jaga dari Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung.

Baca juga :  Putus Asa, Budayana Tenggak Racun

IB Jumpung menambahkan WBTB yang ditetapkan Kemendikbudristek berhak dapat sertifikat dari pemerintah lewat Kemendikbudristek. “Dengan WBTB ini maka daerah lain tidak bisa mengakui punya WBTB yang sama dengan bukti sertifikat. Kalau pun ada warisan budaya yang sama pasti ada spesifikasinya yang beda,” tandasnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini