
Padangsambian, DENPOST.id
Aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar di Bali yakni mencapai 17 kilogran sabu-sabu (SS). Barang terlarang bernilai lebih dari Rp 30 miliar itu disita dari dua pengedar inisial MA dan AR.
Menurut informasi, kedua pengedar itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) malam di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan petugas terkait peredaran SS di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Kemudian aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Selanjutnya dua orang pengedar, ditangkap saat bertransaksi di kawasan Gelogor Carik. Awalnya dari tangan tersangka MA dan AR, polisi mengamankan barang bukti 30 gram SS. “Keduanya ditangkap saat transaksi” ungkap seorang sumber polisi.
Petugas lalu mendalami keterangan kedua tersangka. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti dari kamar kos kedua tersangka ini berupa SS, ekstasi dan kokain. Setelah ditimbang, SS yang diamankan mencapai 17 kilogram. Terdiri dari lima bungkus besar SS yang dibungkus kemasan teh dari China. Serta puluhan bungkus SS yang sudah dibungkus plastik klip besar dengan total berat SS 17 kilogram. “Jika ditaksir, SS ini bernilai Rp 30 miliar lebih,” imbuhnya.
Selain itu juga ditemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain serta beberapa serbuk berwarna kuning yang diduga serbuk ekstasi. Polisi kini masih mengembangkan penangkapan dengan memburu bos besar narkoba ini. “Masih dikembangkan,” ujar sumber tadi.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/2/2022) terkait penangkapan ini, belum bersedia memberikan komentar, dengan alasan masih konfirmasi ke Kasat Res Narkoba. (124)