
Bangli, DENPOST.id
Sebanyak 12 puskesmas yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini melalui penyerahan SK BLUD oleh
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar.
“Penyerahan SK ini dilaksanakan dalam kegiatan penetapan UPT Puskesmas se- kabupaten Bangli dan sosialisasi kebijakan pemerintah,” kata Sedana Arta ketika dimintai konfirmasi Senin (21/2/2022).
Disebutkannya, penyerahan SK penetapan 12 UPT Puskesmas sebagai BLUD yang diwakili oleh masing-masing perwakilan Puskesmas per- kecamatan. Bupati mengharapkan agar puskesmas yang menerapkan BLUD berpeluang untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagaimana yang tercantum pada Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD, di mana layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola yang baik dari sisi SDM hingga penganggaran, empati, integritas, dan loyalitas bukan cuma diucapkan.
“Semoga kita semua mampu merenungkan dan mengimplementasikan melalui Pemerintah Kabupaten Bangli, ada progres yang signifikan terhadap kualitas pelayanan apapun khususnya dalam bidang kesehatan,” tegas Bupati asal Sulahan, Susut ini.
Sedana Arta juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di setiap desa agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menerapkan pola panutan dalam bertugas di tempat tugas masing-masing, untuk membangun Bangli era baru. (128)