Negara, DENPOST.id
Selama sebulan belakangan ini,
jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana, membekuk empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Komang Renta, Senin (21/2/2022), mengatakan dua tersangka diamankan di Tegalcangkring pada, Sabtu (22/1/2022), yakni inisial I KW (42) asal Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, dan PL alias A (54) asal Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Keduanya menghisap sabu dan ditangkap bersamaan di rumah I KW. Dua pelaku lain diamankan di waktu berbeda dan TKP lain dengan barang bukti sabu.
Dikatakan dia, penangkapan empat pelaku pengguna narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
Sementara di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, tersangka berinisial KM alias MA (51) diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DK 3830 ZG. Polisi lantas menggeledah sepeda motor dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto.
Selanjutnya pada, Sabtu (12/2/2022) sore sekira pukul 17.00 Wita, tersangka AP alias P (29) diamankan di Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto.
Pelaku diamankan saat melintas mengendarai Vario dan barang bukti sabu itu, diamankan di jok dan juga mengamankan bong (alat isap sabu). Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda. (120)