Ratusan Sopir Truk Tuntut Revisi Peraturan ODOL

sopir demo 1
[REVISI - Ratusan sopir truk menggelar aksi damai di Gilimanuk dan menuntut adanya revisi peraturan ODOL.

Negara, DENPOST.id

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiber) melakukan aksi damai di terminal kargo Lingkungan Penginuman Kelurahan Gilimanuk, Selasa (22/2/2022). Aksi damai ratusan sopir truk itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Dinas Pehubungan.

Mereka menuntut adanya revisi peraturan Over Dimensi Overload (ODOL) yang tertuang dalam UU pasal 277 No 22 tahun 2009 mengenai regulasi baru standar upah minimal menjadi sepantasnya. Selain itu juga mengenai kepastian muatan rujukan para pengemudi, perusahaan, deler/ agen pemilik tunggal merk, pelaku ekspedisi, petani/pemilik barang, evaluasi sistem kinerja dishub dan kepolisian. Mafia jual beli buku kir dan di jembatan timbang juga diminta agar dihapus. Mereka juga menuntut pemberlakuan yang sama tiap pelaku logistik.

Baca juga :  Teror Raba Paha Resahkan Pemotor Perempuan

Koordinator I Gerakan Aliansi Pengemudi Bali, Sugi Hartoyo alias Aan mengatakan, gerakan mereka merupakan aksi solidaritas. Mereka ingin membuktikan kalau peran driver logistik itu sangat penting.
“Buktikan bila logistik tidak ada bongkar muat 3 hari. Kami hanya ingin penindakan ODOL itu agar tidak tebang pilih,” tegasnya.

Menurutnya, ada 13 kelompok/komunitas yang ikut dalam aksi ini dengan 500 armada. “Mungkin nanti ada yang ikut lagi. Harapan kami agar ini segera ditanggapi agar kami tidak sampai mogok lama,” pintanya.

Baca juga :  Pandemi, Jembrana Tetap Berikan Santunan Kematian dan Penunggu Pasien

Koordinator Satuan Pelaksana UPPKB Cekik, Made D.J Arya Negara, mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan sesuai UU karena sudah terbit tahun 2009. Jadi mereka tidak memahami kalau UU sudah berlaku. “Memang menggaungnya baru-baru ini. Padahal UU sudah terbit. Untuk normalisasi bisa datang ke pengujian. Kami memberikan batas waktu selama 6 bulan untuk normalisasi kendaraan. Untuk toleransi berat kendaraan hanya sampai 15 persen. Untuk aspirasi kami akan tampung semua. Namun keputusan kan semua di pusat,” katanya.

Baca juga :  WB Rutan Negara Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati dan jajaran Polres Jembrana sempat memediasi sopir truk. Diharapkan para sopir bersabar dan aspirasi akan disampaikan. Karena ini menyangkut beberapa instansi terkait dan diputuskan di pusat.
“Kami bertugas sesuai UU yang sudah ada sejak 2009. Dan ini juga menyangkut beberapa instansi. Semua aspirasi kami tampung dan kami akan sampaikan,” saran Rahmawati.
(120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini