Bangli, DENPOST.id
Sejak sepekan terakhir, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli
dengan melakukan pungutan retribusi obyek wisata Kintamani di setiap pintu pasuk Kintamani, Bangli, menuai keluhan. Utamanya di media sosial, baik setuju namun lebih banyak mengeluhkan pungutan tersebut.
Kendati “dihajar” di sosmed, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan tetap jalan terus menerapkan kebijakan tersebut. Selain terbukti bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pungutan retribusi tersebut dinilai sudah sesuai aturan (Undang-undang).
“Kebijakan ini bukan untuk pemaksaan, tapi aturan Undang-undang yang mewajibkan demikian. Tidak asal pungut,” tegas Bupati Bangli, dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan kembali, pungutan retribusi tersebut hanya diberlakukan khusus pada masyarakat yang hendak berwisata di kawasan Kintamani. Baik itu, domestik Rp25 ribu maupun mancanegara Rp50 ribu per orang.
Sedana Arta juga sangat menyayangkan adanya video yang ramai di sosmed terkait keluhan pungutan tersebut. Sebab, hal tersebut tidak sesuai fakta dan bahkan terkesan disengaja. “Tidak ada warga atau pengendara yang hanya lewat saja dipungut retribusi. Kalau diberhentikan, iya. Kan wajar saja hanya setengah menit, ditanyakan tujuannya kemana. Kalau mau ke Singaraja, sembahyang dan lainnya (selain berwisata-red) langsung diminta jalan lagi dan tidak usah membayar,” jelas bupati asal Sulahan, Susut ini.
Pihaknya juga menekankan semua retribusi tersebut kembali lagi ke kas daerah. Sebagai bukti, di hari pertama dimulai dipungut, Rabu (17/2/2022), pendapatan yang masuk dari Kintamani mencapai Rp7,5 juta. “Pendapatan ini terus meningkat setiap harinya, paling banyak di hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Menurut Sedana Arta, tarif pungutan tersebut sangat murah. Sebab, pengunjung bisa sepuasnya menikmati ribuan hektar kawasan kaldera Gunung Batur. “Bisa menikmati view alam seluruh Kintamani, bayangkan saja luasnya. Baik gunung, danau dan sekitarnya. Kalau tempat lain malah lebih sedikit. Di mana-mana kalau berwisata, ya memang bayar. Dan bayar ini pun sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (128)