
Bangli, DENPOST.id
Pengadilan Negeri (PN) Bangli menyidangkan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Jero Merta Adi alias Pakang (51), Rabu (23/2/2022) lalu. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim AA Ayu Diah Indrawati didampingi Amirotul Azizah dan Roni Eko Susanto sebagai hakim anggota, terdakwa Pakang dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penunut Umum (JPU) Putu Diah Laksmini, terdakwa dinilai terbukti menyetubuhi seorang bocah berusia 9 tahun. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan ke persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut sudah tinggi dari ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang yakni 15 tahun penjara. “Itu (10 tahun-red) sudah tinggi kok, pihak keluarga juga tidak ada memaafkan perbuatan terdakwa. Itu sudah sesuai, ancaman minimalnya kan 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya, Kamis (24/2/2022).
Sementara dalam surat tuntutan disebutkan, peristiwa itu terjadi Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita di kamar mandi milik terdakwa. Dari penuturan korban ke ibunya, kejadian itu terjadi ketika korban melintas sendirian di sebelah barat rumah terdakwa. Lalu korban langsung ditarik terdakwa dan mulut korban dibekap, lalu diseret masuk ke dalam kamar mandi kemudian disetubuhi secara paksa. (128)