Dua Oknum Polisi yang Sebarkan Video Asusila Terancam UU ITE dan Pornografi

syamsi 1
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi

Kereneng, DENPOST.id

Dua oknum polisi yang berdinas di Polda Bali saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali. Kedua oknum polisi itu merekam dengan HP dan menyebarkan video dari monitor kamera pengawas saat bertugas sebagai operator, pada Senin 21 Februari 2022 malam lalu.

Berdasarkan keterangan salah seorang petugas polisi, dua oknum polisi yang diduga merekam dan menyebarkan video mesum pasangan kekasih di Lapangan Puputan Margarana, Renon, terancam dijerat pasal berlapis. “Jika terbukti, bisa dijerat UU ITE dan Pornografi,” katanya, Kamis (24/2 /2022).

Baca juga :  Begini Kronologi Penyelamatan ABK KM Bandar Nelayan 188

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, mengatakan, dua anggota polisi yang bertugas sebagai operator CCTV yang memviralkan video asusila itu masih diperiksa. Menurut Syamsi, mestinya anggota yang bertugas memberitahu anggota polisi yang terdekat dari lokasi untuk ditindak. Bukan menyebarkan ke media sosial. “Mereka melakukan hal salah dengan menyebarnya. Demi kepentingan pemeriksaan, identitas dua anggota dirahasiakan. Mereka sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Paminal,” ucapnya.

Syamsi mengungkapkan, kika keduanya terbukti bersalah, maka akan diberikan tindakan tegas. “Pak Kapolda, Irjen Putu Jayan Danu Putra pernah menyampaikan agar personel Polda Bali tidak melakukan pelanggaran hukum. Kalau bersalah ya wajib ditindak kode etik,” tegasnya.

Baca juga :  Empat Pegawai Positif Covid-19, Bagian Administrasi Pembangunan di Klungkung Tutup

Diberitakan sebelumnya, video pasangan kekasih yang melakukan hubungan suami istri viral di media sosial. Adegan layak sensor yang diduga berlokasi di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar itu terekam kamera CCTV TIK. Polda Bali. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini