
Bangli, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman belakang Kantor Kejari Bangli, Kamis (24/2/2022). BB tersebut merupakan sitaan dari 50 perkara, di mana yang paling mendominasi masih tetap kasus narkotika. Selain itu ada pula BB dari jenis perkara yang baru pertama kali ditangani di Bangli yakni uang palsu.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah, didampingi Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP AKP I Gusti Dharma Sudira, serta perwakilan instansi terkait lainnya seperti dari Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Klas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Kejari mengungkapkan, BB yang dimusnahkan terdiri dari BB kejahatan narkotika, pencurian, perjudian, uang palsu, sajam dan lainnya. “Pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Bangli,” ungkap Ery Syarifah, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli, Satya Wirawan.
Diakui Ery Syarifah, sari semua perkara, kasus narkotika memang masih mendominasi. “Sedangkan yang pertama kita tangani di Kabupaten Bangli adalah perkara uang paslu. Sitaannya ada mesin printer untuk mencetak uang paslu tersebut,” jelasnya. (128)