Diproses Hukum Karena Diduga Mencuri Dokumen Perusahaan, Warga Uzbekistan Minta Keadilan

picsart 22 02 24 17 49 54 583
PERJUANGKAN KEADILAN-Kuasa hukum Dilshold Alimov, Sri Dharen, dan Togar Nainggolan, saat bertemu dengan awak media untuk memperjuangkan keadilan bagi Dilshold Alimov.

Mangupura, DENPOST.id

Terdakwa kasus dugaan pencurian dokumen perusahaan, Dilshold Alimov asal Uzbekistan mengaku tengah memperjuangkan keadilan. Pria berusia 33 itu, sebelumnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh rekan kerjanya inisial F, terkait dugaan pencurian di perusahannya sendiri.

Dilshold Alimov kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kini Dilshold Alimov ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Kami menilai penetapan tersangka terhadap Dilshold Alimov janggal. Dia saat ini meminta keadilan,” kata Sri Dharen, dan Togar Nainggolan selaku tim kuasa hukum Dilshold Alimov, Kamis (24/2/2022).

Ditanya terkait kejanggalan yang dimaksud, Togar mengungkapkan jika dalam penyelidikan polisi dalam perkara ini tanpa surat perintah. Kemudian dengan cepat langsung P21. “Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Dan kita menyampaikan ini berdasarkan fakta dan ini ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Togar, seraya menilai jika kasus ini bukan masuk ke ranah pidana, melainkan perdata.

Menurut Togar, awal mula kasus yang menjerat Dilshold Alimov, saat kliennya mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak, serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Baca juga :  Mobilitas Jelang Akhir Tahun Dibatasi, Warga Diminta Hindari Kerumunan

Karena orang asing, Dilshold Alimov bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F. Kemudian F, menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshold Alimov selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar September 2021, terjadi permasalahan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana, Dilshold Alimov mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari September 2020 hingga September 2021, sehingga Dilshold Alimov kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F. “Namun F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Togar.

Baca juga :  Truk Pencari Solar Antre di Gunaksa

Dilshold Alimov kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada, 29 Oktober 2021, untuk bertemu dengan F. Hanya saja, F tidak kunjung muncul. Karena tidak ada kepastian, Dilshold Alimov lantas mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan untuk dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang. “Kejadian itu dilaporkan oleh F ke Polresta Denpasar. Padahal dalam kejadian ini, Dilshold Alimov merupakan pendiri perusahaan. Padahal saat itu, ada karyawan lain dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja,” kata Togar.

Baca juga :  Tarik Kunjungan,Tiket Bali Safari dan Marina Turun 30 Persen 

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengaku masih mengecek dan mengkonfirmasi terkait tudingan dari pihak Dilshold Alimov. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini