KPPAD Bali Usulkan Desa Adat Buat Pararem Perlindungan Anak

picsart 22 02 24 17 51 03 180
PERLINDUNGAN ANAK - KPPAD Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), yang membahas komitmen desa adat dan juga membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak, Kamis (24/2/2022) secara daring.

Sumerta Kelod, DENPOST.id

Perlindungan anak di tingkat desa adat turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali. Hal ini, mendasari KPPAD Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas komitmen desa adat dan juga membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak, Kamis (24/2/2022) secara daring.

FGD ini bertema “Mewujudkan Desa Adat Ramah Anak melalui Pararem Perlindungan Anak. Acara FGD, membahas komitmen desa adat dan juga membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak.

Ketua KPPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan FGD ini didasari perlindungan anak sebagai unsur masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan tentunya masyarakat juga berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan, serta pembinaan bagi anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Dengan memahami kondisi Bali, bahwa lingkungan terdekat dengan anak selain keluarga adalah masyarakat atau kalau di Bali, masyarakat adat menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perlindungan anak,” ujarnya.

Baca juga :  Buruh Bangunan Ditemukan Tewas di Bedeng Proyek

Melalui FGD ini, KPPAD Bali berinisiatif menyusun tawaran konsep pararem perlindungan anak.

Konsep pemikiran ini sesuai marwah dari Undang-undang Perlindungan Anak yang mewajibkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam pasal-pasalnya sebgai upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. “Maka hal ini sangat memungkinkan mewujudkan desa adat yang ramah anak melalui pararem perlindungan anak,” imbuhnya.

FGD ini dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Pasikian Krama Istri, Pasikian Yowana, Forum Anak Daerah, dan LBH/lembaga-lembaga pelaksana teknis perlindungan anak dan stake holder lainnya.

Baca juga :  Juru Masak Asal Jepang Gantung Diri di Pertokoan Sudirman

FGD ini merumuskan beberapa hal, yakni semua peserta sepakat dan berkomitmen untuk bersama mewujudkan perlindungan anak melalui pararem perlindungan anak, mewujudkan desa adat ramah anak melalui pararem perlindungan anak adalah sangat positif dan diharapkan pararem perlindungan anak memberikan peran serta prajuru, krama adat, paiketan krama istri, paiketan yowana dan pecalang untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan perlindungan anak, serta memberikan pembinaan pelestarian budaya dalam menghadapi tantangan anak-anak di masa milenial.

Baca juga :  Bangunan Bale Dauh Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Untuk penyempurnaan konsep pararem perlindungan anak yang telah diinisiasi KPPAD Provinsi Bali, akan dilakukan oleh tim perumus yang terdiri dari dinas, Majelis Desa Adat, praktisi, akademisi, forum anak dan yowana. (106)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini