
Mangupura, DenPost
Terdakwa kasus dugaan pencurian dokumen, Dilshold Alimov, asal Uzbekistan mengaku tengah memperjuangkan keadilan. Pria berusia 33 itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh rekan kerjanya berinisial F terkait dugaan pencurian di perusahannya.
Dilshold Alimov kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kini Dilshold Alimov ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Kami menilai penetapan tersangka terhadap Dilshold Alimov janggal. Dia saat ini minta keadilan,” kata Sri Dharen dan Togar Nainggolan, selaku tim kuasa hukum Dilshold Alimov, Kamis (24/2/2022).
Ditanya kejanggalan yang dimaksud, Togar mengungkapkan hasil penyelidikan polisi dalam perkara ini tanpa surat perintah. Kemudian dengan cepat menetapkan P21. “Prosedur awal di kepolisian cacat hukum. Kami menyampaikan ini berdasarkan fakta, ini ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Togar, seraya menilai jika kasus ini bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata.
Menurut dia, awal kasus yang menjerat Dilshold Alimov, saat kliennya mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, Kitas, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran berstatus orang asing, Dilshold Alimov bekerjasama dengan WNI berinisial F. Kemudian F menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshold Alimov selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar September 2021, muncullah permasalahan antara Dilshold Alimov dengan F. Saat itu Dilshold Alimov mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari September 2020 hingga September 2021. Dilshold kemudian minta pertanggung jawaban laporan keuangan kepada F. “Namun F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Togar.
Dilshold kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada 29 Oktober 2021 untuk bertemu dengan F. Namun F tidak kunjung muncul. Lantaran tak ada kepastian, Dilshold mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang dia pegang. “Kejadian itu dilaporkan oleh F ke Polresta Denpasar. Padahal dalam kejadian ini, Dilshold Alimov merupakan pendiri perusahaan. Saat itu ada karyawan lain dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja,” beber Togar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dimintai konfirmasi mengaku masih mengecek dan mengkonfirmasi tudingan dari pihak Dilshold Alimov. (yan)