Kejaksaan Usut Dugan Korupsi di LPD Sangeh,  Kerugian Capai Rp 130 Miliar 

maha
I Ketut Maha Agung.

Mangupura, DenPost

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di LPD Sangeh. Kejaksaan melihat potensi kerugian negara Rp 130.869.075,68.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, Kamis (24/2/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan mengenai dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh ini. “Pada Kamis (24/2) kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkaranya dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Januari,” tegasnya.

Baca juga :  Bersih-bersih Bale Banjar, Sutapa Tewas Disapu Expander

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Maha Agung, potensi kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, yakni Rp 130.869.196.075,68.

Selama penyelidikan, pihaknya memeriksa 18 saksi, mulai dari Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu, serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Pihaknya menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian seperti tidak memiliki SOP secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Juga kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM dalam menyusun laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real tim. Tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit, dan tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 mengenai lembaga perkreditan desa (LPD) dalam mengelola likuiditas keuangan. “Sedangkan bentuk penyimpangan yang terjadi, mulai dari beberapa kredit fiktif, pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, dan kredit macet yang tidak disertai angunan,” tandas Maha Agung. (yan)

Baca juga :  Dua ABG Pembunuh Polisi Dituntut 5 Tahun dan 1 Tahun Bui

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini