
Dangri Klod, DENPOST.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, melaksanakan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran (TA) 2022, di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kamis (24/2/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk; Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Pemasyarakatan, dan Kepala Bidang Hukum I Gusti Putu Milawati, beserta jajarannya.
Sebanyak enam OBH (Organisasi Bantuan Hukum) hadir dalam proses penandatanaganan kontrak kali ini, di antaranya LBH APIK Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak Bali (KPPA) Karangasem, LBH Bali Woman Crisis Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, dan Lembaga Bantuan Hukum Bali.
Kepala Bidang Hukum Gusti Putu Milawati mengatakan
penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum 2022 ini, dimaksudkan dan ditujukan untuk menjalin kerjasama antara pemerintah, dengan yayasan dan atau lembaga yang bergerak dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, menyampaikan rincian anggaran bantuan hukum dan perubahan besaran biaya bantuan hukum Litigasi dan Non-Litigasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan bantuan hukum merupakan prioritas Bapennas. “Untuk di Bali sendiri, kita patut prihatin karena hanya ada enam OBH yang melayani masyarakat seluruh Bali, sehingga jangkauan akses keadilan menjadi terhambat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah melatih para legal melalui Posyankumhamdes guna lebih mendekatkan jangkauan akses keadilan di daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, diharapkan bantuan dan kerjasama dari Divisi Pemasyarakatan, khususnya UPT Rutan dan Lapas supaya dapat menyambut baik dan mempermudah akses bagi OBH yang akan menemui klien penerima bantuan hukum yang berada di dalam Rutan atau Lapas.
Dengan ditandatanganinya kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum 2022 ini, mari bersama-sama kita berkomitmen untuk dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait kendala yang dihadapi oleh OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. (112)