
Baturiti, DenPost
Sepak terjang pasangan suami-istri (pasutri), Imam Anwar (25) dan Nabila (29), menggasak sepeda motor di lima tempat di Kecamatan Baturiti, Tabanan, menemui batunya. Polisi menangkap keduanya di rumah kos di Nusa Dua, Kutsel, Badung, pada 11 Februari 2022. Sejoli asal Pegayaman, Sukasada, Buleleng, ini kemudian dijebloskan ke sel. Aksi pencurian pasutri ini berhasil diungkap, lantaran terekam kamera CCTV di TKP kelima.
Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Mertayasa didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Kamis (24/2/2022), memaparkan tersangka Anwar dan Nabila ditangkap berdasarkan laporan I Ketut Gunarsa (19), warga Banjar Baturiti Kaja, ke Polsek Baturiti. Motor milik Gunarsa raib saat diparkir di depan warung milik I Ketut Yudiantara. “Saat itu kunci motor masih nyantol, sehingga memudahkan tersangka melancarkan aksinya,” terang.
Kompol Mertayasa mengungkapkan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP dan berbekal rekaman CCTV di toko dekat dengan lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua tersangka ketika menuju arah Buleleng. Dari hasil penyelidikan di sana, polisi mendapat informasi bahwa ada pasutri yang menawarkan sepeda motor yang diakui dicuri di Baturiti kepada seseorang bernama Ulik. Namun yang bersangkutan tidak mau membelinya.
Berkat informasi yang dikumpulkan di Pegayaman, Buleleng, polisi akhirnya mengantongi identitas kedua tersangka, yang kerap berada di Nusa Dua. Mereka lalu ditangkap pada Jumat (11/2/2022).
Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku juga beraksi di lima TKP di wilayah Baturiti, sejak Oktober 2021. Rinciannya: pada 13 Oktober 2021 menggasak motor di depan rumah praktik dokter di Banjar Pacung, kemudian pada 18 Oktober 2021 beraksi di garase milik I Wayan Mastra di Banjar Kembangmerta, Desa Candikuning. Pada 23 Oktober 2021 mencuri di depan mini market Penggak Mart di Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, dan pada 29 Oktober 2021 mencuri motor di garase rumah milik I Wayan Parwatayana di Banjar Pacung Baturiti. “Dari lima TKP tersebut, kami baru dapat barang bukti dua sepeda motor, sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih pendalaman. Anggota kami masih lidik di beberapa tempat. Tersangka tak hanya beraksi di Baturiti, tapi di luar wilayah Tabanan,”jelasnya.
Sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka dengan harga murah rata-rata Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,5 juta. Hasilnya, digunakan membeli pakaian dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya tersangka bekerja di rumah makan di kawasan Nusa Dua, Kutsel. namun berhenti. Ketika terhimpit ekonomi, mereka nekat mencuri. “Lantaran mudah mengambil sepeda motor dan gampang dijual, mereka jadi ketagihan,” tegas Kompol Mertayasa.
Kapolsek Ida Bagus Mertayasa mengimbau masyarakat jika ke pasar atau sawah maupun tempat lain, agar tetap mengunci kendaraan. Jangan sampai kunci tetap nyantol, karena pencuri biasanya beraksi dengan modus kunci palsu atu kunci nyantol. (kmb/dewi)