Mangupura, DENPOST.id
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Ketut Astini (35) hanya tertunduk lesu saat digelandang ke ruangan tahanan Polsek Mengwi. Wanita asal Banjar Gentuh, Desa Madenan, Tejakula Buleleng ini ditangkap polisi karena mencuri perhiasan tetangganya.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, mengatakan, tersangka diburu polisi usai mencuri di rumah Ni Luh Rastini (59) di Lingkungan Banjar Cempaka, Desa Kapal Mengwi, Badung, pada Sabtu (22/2/2022). “Tersangka melakukan aksinya berkali-kali hingga korban mengalami kerugian Rp 80 juta,” bebernya, Senin (28/2/2022).
Menurut Darsana, awalnya korban Rastini tidak melihat perhiasan emasnya di lemari. Saat itu, dia hendak pergi kondangan ke rumah saudaranya yang menikah. “Saat akan mengambil perhiasan di almari ternyata sudah hilang. Korban lantas melaporkanya ke Polsek Mengwi,” bebernya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan dicurigai tetangga korban yang sering datang ke rumahnya. “Kemudian setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tetangganya itu, yakni Astini diamankan pada Sabtu 26 Februari 2022, sekitar pukul 17.00,” imbuh mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah korban. Modusnya tersangka masuk melalui pintu yang tidak terkunci, saat rumah sepi. “Tersangka mengaku telah mencuri perhiasan emas sebanyak 3 kali dalam seminggu di rumah korban,” beber Darsana, seraya mengatakan perhiasan yang dicuri berbagai jenis, seperti kalung, gelang, cincin dan lainnya. (124)