Kuta, DENPOST.id
Mulai, Senin (7/3/2022), karantina mulai tidak diberlalukan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Hal ini, setelah usulan Gubernur Bali disetujui pemerintah pusat.
Sementara itu, penerbangan rute Internasional yang tiba terus bertambah di Bandara Ngurah Rai. Seperti tiga maskapai rute penerbangan Internasional, yakni Jetstar Asia, Garuda Indonesia dan Scoot sukses melakukan pendaratan perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (4/3/2022).
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi memaparkan suksesnya pendaratan perdana tiga maskapai rute Internasional ini, menambah optimisme akan kebangkitan industri aviasi dan pariwisata yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Diharapkan hal ini dapat membawa multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi di Bali.
“Ini juga menambah daftar maskapai Internasional yang telah kembali beroperasi di Bali, setelah sebelumnya Garuda Indonesia rute Narita – Denpasar dan Singapore Airlines rute Singapura – Denpasar,” ujarnya.
Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus memastikan seluruh penumpang rute Internasional yang datang ke Bali, menjalani setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, implementasi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat untuk menjaga aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Proses pembersihan terhadap area pada fasilitas-fasilitas publik, seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray and x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dilakukan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan. Kami juga mendorong mitra usaha/tenant untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,” jelas Fahmi.
Selain itu petugas Angkasa Pura I diwajibkan untuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan dan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
Pengaturan jarak atau physical distancing, dilakukan pada area ruang tunggu pemeriksaan dokumen kesehatan, area pemeriksaan RT – PCR, imigrasi, check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim, serta area tunggu transportasi publik. (113)