Dua Orang Pencuri Bebek Diamankan Polsek Blahbatuh

picsart 22 03 06 20 16 03 988
CURI BEBEK - Anggota Polsek Blahbatuh, yang mengamankan dua tersangka pencuri bebek.

Gianyar, DENPOST.id

Jajaran Polsek Blahbatuh, berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri bebek masing-masing Putu Darma Sentana alias Beruk (23) alamat Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, dan tersangka I Made K Alias Bl (17) asal Ubud, Gianyar. Dua pelaku diketahui mencuri bebek di dua TKP di Ubud, sebanyak 55 ekor dan wilayah hukum Polsek Blahbatuh sebanyak tujuh ekor.

Dua pelaku diciduk polisi, Sabtu (5/3/2022). Kapolsek Blahbatuh, Kompol Ketut Suharto Giri, didampingi Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I Made Gede Sudarta, Minggu (6/3/2022) mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban I Ketut Kartana (30) alamat Banjar Taruna, Desa Blahbatuh, Gianyar pada, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul19.00 Wita.

Baca juga :  Diciduk Polisi, Pencuri Granit Batal Nikah Kedua Kalinya

Kepada polisi, korban mengaku telah kehilangan sejumlah bebek di kandangnya yang berlokasi di areal persawahan Subak Tegal Banjar Teruna, Desa Blahbatuh.
Korban mengaku saat itu, mengecek bebeknya di kandang telah berkurang. Menduga bebeknya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Blahbatuh turun ke TKP minta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi mengarah kepada ciri-ciri dua orang pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga :  Di Denpasar, 11 Pasien Sembuh dan 13 Orang Positif Covid-19

Dari hasil intrograsi, dua pelaku mengaku perbuatannya telah mencuri bebek milik korban Kartana. Bahkan saat polisi melakukan pengembangan, pelaku mengaku sebelumnya juga mencuri bebek di dua TKP diwilayah Ubud masing-masing 30 ekor dan 25 ekor. Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) berupa bebek.

Atas perbuatannya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Blahbatuh untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan itupula, dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 e dan ke -5 e dengan ancaman 7 tahun penjara. (116)

Baca juga :  Satpol PP Gianyar Kembali Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini