
Singaraja, DENPOST.id
Sebanyak 100 orang warga binaan atau narapidana (napi) Umat Hindu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Penyerahan remisi ini dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja.
“Remisi khusus diberikan kepada 100 orang warga binaan kami dan tak ada yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Kalapas Kelas II B Singaraja, Wayan Sutresna.
Remisi atau pengurangan masa tahanan dua bulan diberikan kepada 1 orang warga binaan, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 orang dan remisi 1 bulan diberikan kepada 54 orang. Sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada 32 orang yang keseluruhannya didominasi narapidana perkara narkotika.
“Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik,” tegas Sutresna.
Dikatakannya, remisi diberikan jika warga binaan menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas. ”Mereka yang mendapat remisi memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” tandasnya.(118)