
Gianyar, DENPOST.id
Seorang pria asal Banjar Dinas Geria, Desa Banyu Poh, Kecamatan Grokgak, Buleleng, Kadek Artawa (43) ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian. Pria yang tinggal di Jalan By-pass Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ini mencuri 46 meja besi pemotong batu hitam dari 23 TKP.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (7/3/2022) mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat atas maraknya pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg yang terjadi di usaha sanggah/merajan potong batu lahar di sepanjang Jalan By-pass Prof IB. Mantra.
Para pemilik usaha sanggah batu lahar tersebut merasa sangat resah karena alat yang dicuri pelaku merupakan alat pokok untuk memotong batu padas.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan
penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan saksi-saksi. Kemudian diketahui ciri-ciri pelaku. Tim Opsnal berhasil mengamankan Artawa di tempat tinggal sementara di rumah kos di Banjar Bualu Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah beraksi di 23 TKP di sepanjang jalur By-pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar. 12 TKP
di Sukawati, 8 TKP di Blahbatuh dan 3 TKP di Polsek Kota Gianyar.
Dikatakan Bayu Sutha, dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian
seorang diri sekitar pukul 04.00 wita sampai
pukul 06.00 wita. Pelaku memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting
baja besar yang sudah disiapkan. “Pelaku
melakukan aksinya dari Januari 2022 sampai
Maret 2022,” ungkapnya.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. (116)