
Ubung, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar, kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Pelanggar tersebut, terjaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Katalia – Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (7/3/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 17 pelanggar, sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan tiga orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurut dia, sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan Covid-19. Meski ada penularan kasus, pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes dalam penertiban. “Oleh karena itu, penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, tim Yustisi Kota Denpasar berpegang pada ketentuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, kami harapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan,” ujarnya. (112)