Gubernur Koster Instruksikan Penggunaan PLTS Atap

angin
PANEL PLTS DI ATAP - Salah satu contoh panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap rumah dalam mewujudkan Bali Energi Bersih. (DenPost.id/ist)

Sumerta, DenPost

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan berbagai kalangan agar menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap dalam mewujudkan Bali Energi Bersih. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.5 Tahun 2022 yang berlaku sejak Senin (7/3/2022).

“Bagi bangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS atap dan atau memanfaatkan teknologi surya lain, paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan lama dan bangunan baru,” ujar Gubernur Koster.

Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga, dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi juga agar memasang sistem PLTS atap dan atau memanfaatkan teknologi surya lain paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Menurut Gubernur Bali tamatan ITB ini, PLTS atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini. Dengan demikian menjadikan pemanfaatan PLTS atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Baca juga :  Bali Belum Penuhi Syarat Ajukan PSBB

Sejalan dengan ini, Gubernur Koster mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan supaya mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS atap dengan melibatkan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kerja lokal. Juga menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS atap, serta mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Baca juga :  Orok Perempuan Dibuang di Kanal Sungai di Sanur

Gubernur Koster mengajak pemkab/pemkot dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, badan usaha, dan lembaga yang telah memasang PLTS atap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat, dan inovator, yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan lainnya,” ungkap Gubernur.

Kebijakan ini ditujukan ke pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, bupati/walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, bendesa adat se-Bali, perbekel se-Bali, kepala BUMN/BUMD, pimpinan/pemilik industri, jasa, hotel, restoran, dan perbankan. Juga meliputi pimpinan/pemilik pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta seluruh masyarakat di Provinsi Bali.

Baca juga :  Longsor Tutup Akses Jalan di Desa Sepang

Penerapan PLTS atap ini di antaranya bertujuan mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru, menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon, melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat, serta mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan di Provinsi Bali. (wir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini