Bangli, DENPOST.id
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, berencana kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai 10 Maret 2022. Penerapan PTM ini dilakukan, mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Bangli, perlahan sudah mulai melandai.
Kadisdikpora Bangli, I Komang Pariarta, Selasa (8/3/2022), mengatakan terkait dengan pelaksanaan PTM terbatas pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 420/927/Dikpora tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bangli.
“Semua kegiatan dalam PTMT kita atur dalam SE tersebut,” ucapnya.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut, kata dia, pembelajaran dilakukan setiap hari secara bergatian. Yang mana, peserta didik yang dhadirkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. “Waktu belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari,” jelasnya.
Selain itu, sebutnya lagi, pembelajaran tatap muka terbatas ini dalam kelas dengan tetap menerapkan prokes. “Dalam SE ini kita juga melarang dibukanya kantin di dalam lingkungan pendidikan. Sementara pedagang yang ada di luar satuan pendidikan diatur oleh Satgas Covid-19 setempat,” urainya.
Papar dia lagi, PTMT ini juga disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada. Yang mana, PTMT ini juga harus ada ijin dari orang tua dan komite. “Semua kita telah tuangkan dalam SE. Sementara PTMT ini diberhentikan bilamana satuan pendidikan ada yang terpapar Covid-19,” pungkasnya. (128)