VoA Khusus Wisatawan Diberlakukan

picsart 22 03 08 20 05 05 973
LAYANI VOA - Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, siap melayani pemberlakuan VoA.

Kutsel, DENPOST.id

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA) khusus wisatawan. Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022, yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dan mulai berlaku efektif, 7 Maret 2022.

Kebijakan VOA khusus wisatawan ini, hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali, dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga :  Lahan Relokasi Sementara Pedagang Pasar Blahbatuh Mulai Diratakan

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata, yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi orang asing untuk mendapatkan VOA, yakni memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Selain itu juga memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Baca juga :  Berkerumun, Pengunjung di Alun-alun Gianyar Dibubarkan

Sedangkan tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500 ribu.
“Izin tinggal yang didapat dari VoA adalah izin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk 30 hari dan dilakukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” bebernya.

Baca juga :  Tak Bisa Berenang, Pelajar Nyaris Tewas Tenggelam di Kolam Air Sanih

Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk yang meninjau langsung hari pertama penerapan VoA di Bandara I Gusti Ngurah Rai menyampaikan sampai penerbangan, Senin (7/3/2022), total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan VoA. “Kebijakan VoA ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dan dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali,” ujar Jamaruli. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini